Halaman

Maujana

Maujana adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Penggunaan nama/istilah Maujana tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain (disebabkan otonomi daerah). Tetapi di Kabupaten Simalungun disebut Maujana Nagori. 

Perbedaan kata Maujana dengan Partuha Maujana seringkali disamakan artinya oleh masyarakat tetapi kedua kata tersebut sangat berbeda artinya.

Partuha Maujana Simalungun (PMS) adalah lembaga adat budaya masyarakat Simalungun. Masyarakat Simalungun yang dimaksud di si adalah orang – orang yang memiliki AHAB Simalungun di manapun mereka berada, dengan kata lain masyarakat Simalungun adalah orang – orang yang menerima dan menghidupi adat budaya Simalungun. Ketua Presidium Partuha Maujana Saat ini adalah DR. Jopinus Ramli Saragih, SH, MM  (Bupati Simalungun)



Kembali ke Maujana ( BPD ) menurut wikipedia BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.



Berikut 
Struktur Keanggotaan Maujana Nagori Sambosar Raya

No.
Jabatan
Nama Lengkap
Jenis Kelamin
Agama
Pendidikan Terakhir
Masa Periode 
No.SK Pengangkatan
1
Ketua Maujana
ALIMAHER SARAGIH
Laki-Laki
Islam
D3
2011-2017
188.45/02/RK/2014
2
Wakil Ketua Maujana
PONIMAN
Laki-Laki
Islam
SMA
2011-2017
188.45/02/RK/2014
3
Sekertaris
JAHOTMAN SARAGIH
Laki-Laki
K.Protestan
SMA
2011-2017
188.45/02/RK/2014
4
Anggota Maujana
GIBSON SARAGIH
Laki-Laki
K.Protestan
SMA
2011-2017
188.45/02/RK/2014
5
Anggota Maujana
MHD. AMIN SURYA
Laki-Laki
Islam
SMA
2011-2017
188.45/02/RK/2014
6
Anggota Maujana
MAJU SIREGAR
Laki-Laki
Islam
SMA
2011-2017
188.45/02/RK/2014
7
Anggota Maujana
HOTMAN SINAGA
Laki-Laki
K.Protestan
S1
2011-2017
188.45/02/RK/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar